Langsung ke konten utama

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)Terhadap Tersangka 2 Tersangka Gratifikasi Ronald Tannur


JAKARTA| POST CAKRAWALA.COM
- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 2 (dua) Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, pada Rabu 8 Januari 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan terhadap dua tersangka yakni:


Tersangka LR. Tersangka MW.

Kasus posisi terhadap kedua Tersangka yakni sebagai berikut:

Pada tanggal 6 oktober 2023, Tersangka MW dengan ditemani oleh saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jln.Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya, dalam pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh Tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh;

Bahwa untuk keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan Tersangka LR, Tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);

Sekira bulan Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Tersangka LR menghubungi saksi ZR melalui pesan Whatsapp dan meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, selanjutnya Tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur dan dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo;

Bahwa selanjutnya sekira tanggal 01 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dollar singapura sejumlah 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 dolar singapura kepada saksi Erintuah Damanik. Setelah 2 (dua) minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo di ruangan saksi Mangapul dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 SGD untuk saksi Mangapul dan sebesar 36.000 SGD saksi Heru Hanindyo; 

Selanjutnya selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik;

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, Tersangka LR bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan saat itu Tersangka LR menyerahkan uang kepada saksi Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD. 

Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo. 

Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur;

Bahwa berdasarkan sidang Pleno Komisi Yudisial pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 dengan keputusan bahwa ketiga hakim Terlapor yang mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH) dan mengusulkan agar Para Hakim Terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar Para Terlapor diajukan kepada Mejelis Kehormatan Hakim (MKH); 

Menindaklanjuti keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis sidang pleno, selanjutnya Komisi Yudisial menyampaikan surat usul penjatuhan sanksi kepada Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2013/PIM/LM.05/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan melampirkan Putusan Sidang Pleno (PSP) yang merupakan produk dari putusan majelis sidang pleno Komisi Yudisial.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka LR yaitu:

Kesatu Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Tersangka MW disangkakan melanggar pasal:

Primair Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 5 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peduli Sesama, Koti Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru salurkan Sembako Untuk Korban Banjir.

  PEKANBARU,Postcakrawala.com Komando Inti (KOTI) Mahatidana PP kota Pekanbaru tunjukkan rasa peduli kemasyarakat salur kan bantuan ratusan  berupa sembako kepada warga yang terkena bencana banjir di beberapa daerah yang ada wilayah rumbai kota Pekanbaru .Senin  (10/03/2025) Amrizal tanjung DANKOTI yang akrab disapa Am poket langsung memimpin kegiatan ini. Ia didampingi Wakil Komandan 1, Andi Ibrahim sekretaris Alfitra SH Wakil Sekretaris, Taufik Habib; Bendahara, A.P Tarigan; Kasiops Dirga P Sikumbang Kanit URC Rasmalay ,An putra Humas, Asril Tanjung Danton 3 muhar Beserta jajaran KOTI kota Pekanbaru dan Srikandi MPC kota Pekanbaru  yang turut serta membagi kan sembako dalam kegiatan bakti sosial ini  Dalam arahan komandan mengatakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) kepada warga yang terdampak banjir kali ini kami memberikan bantuan sembako dan bantuan ini merupakan bentuk solidaritas seluruh jajaran KOTI MPC Kota Pekanbaru yang turut prihatin atas nasib warga ya...

BEM Sekota Pekanbaru dan Polda Riau Bantu Korban Banjir di Kampung Nelayan

Pekanbaru, POSTCAKRAWALA.COM  – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekota Pekanbaru, yang terdiri dari mahasiswa universitas dan sekolah tinggi, berjibaku membantu masyarakat terdampak banjir di Kampung Nelayan dan Tenda Posko Banjir RW 03 Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pekanbaru. Kamis 6 Maret 2025.  Presiden Mahasiswa UIR Ahmad Deni memimpin aksi kemanusiaan ini dengan mendatangi Posko Pengungsi Banjir dan juga Presma UMRI Teguh Wardana menyusuri jalan dan gang sempit menggunakan perahu karet di kawasan terdampak banjir. Mereka tidak hanya membagikan sembako tetapi juga memberikan semangat kepada warga yang berada di Posko Pengungsi dan yang masih bertahan di rumah mereka, berharap banjir segera surut.  Kegiatan ini turut melibatkan Ditpolairud Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Direktur Polairud, Kombes Pol Tri Setyadi Artono, serta Wakil Direktur Intelkam Polda Riau, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH. Sinergi antara mahasiswa dan Kepolisian ini menunjukkan kepedu...

Gerak Cepat Camat Payung Sekaki, meninjau Langsung Pemukiman Masyarakat Yang Terdampak Banjir Dijalan pemudi Ujung.

POST CAKRAWALA.COM | PEKANBARU - Camat Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Yurikha Herian Danni,S.STP.,M.Si , Turun dan bergerak cepat meninjau / memonitor lokasi banjir yang merendam permukiman masyarakat di sekitar Jalan Pemudi ujung, dan Jalan Cemara ujung Kelurahan Tirta siak, Kecamatan Payung Sekaki, Selasa (4/3) Pagi.  Yurikha Herian Danni, Yang Akrab Sapa Ejak , Turun bersama Sekcam, Lurah Tirta siak Darwindra, Babinsa , bhabinkamtibmas serta didampingi sejumlah RT dan masyarakat . Camat melihat langsung kondisi Rumah dan lingkungan masyarakat yang terdampak banjir." Ada puluhan Kepala Keluarga (KK) yang terdampak banjir akibat luapan Sungai siak dalam dua hari ini. Dilokasi jl.Pemudi ujung ada 50 kepala keluarga yang terendam sedangkan di jalan cemara ujung ada 80 kepala keluarga juga yang terendam" Jelas Ejak.yang didampingi Darwindra lurah Tirta siak. Camat juga mendapatkann info langsung dari salah satu warga yang ditemui mengatakan air naik tinggi selasa pagi pukul ...

DITLANTAS POLDA RIAU BERBAGI TAKJIL DAN AJAK MASYARAKAT TERTIB BERLALU LINTAS.

POST CAKRAWALA.COM |PEKANBARU ,- Memasuki hari ke dua ramadhan 1446 H Wadirlantas Polda Riau AKBP Nurhadi Ismanto bersama Tim melaksanakan kegiatan berbagi paket Takjil di depan Ramayana Trade Center Pekanbaru.  "Alhamdulillah, hari ke dua ramadhan ini kita bisa berbagi langsung dengan masyarakat dan pengedara dengan membagikan paket Takjil untuk bekal berbuka puasa," ujar AKBP Nurhadi kepada awal media, Minggu (02/03/25) Kegiatan berbagi takjil tersebut merupakan rangkaian kegiatan Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2025 yang dimulai dari Pukul 16.00 WIB. "Jelang berbuka puasa ini kita tidak saja membagikan paket Takjil kepada masyarakat maupun pengendara, kita juga menyampaikan pesan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantaslantas guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu Lintas," ujarnya.  Sementara itu, tampak personel Ditlantas Polda Riau tang terangkum dalam kegiatan Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2025 membagikan paket Takjil serta brosur tata te...

Awal Ramadan, Polres Inhil Tingkatkan Patroli Rutin, Antisipasi Kriminalitas dan Aksi Balap Liar

POST CAKRAWALA.COM | TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir, Riau melalui Satuan Polisi Lalu Lintas dan Samapta melaksanakan kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan sejak awal bulan suci ramadan 1446 H/2025 M disejumlah titik rawan kriminalitas dan rawan aksi balapan liar.  Bersama kegiatan pelayanan keamanan ditengah masyarakat diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan warga dalam beraktivitas pada siang hari, malam hingga subuh. "Patroli ini dilaksanakan secara bersama melibatkan personel Satlantas dan Samapta. Pengawasan ditingkatkan dengan giat patroli disejumlah kawasan yang kita anggap rawan aksi balapan liar dan kriminalitas,"kata Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora,S.H,.S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Fandri,S.H saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 3 Maret 2025. Fandri menjelaskan, kegiatan patroli yang ditingkatkan ini dalam rangka pengamanan yang dilakukan kepolisian ditengah masyarakat sejak awal Ramadan. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin meliputi kawasan Jalan T...

Tekan Laka lantas di Jl. TOL Permai Tim Gabungan Lakukan Penertiban Odol

POST CAKRAWALA.COM | PEKANBARU - Dalam rangka menakan angka fatalitas di Jl. Tol serta meningkatkan kesadaran pengendara, Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Riau gelar Operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) kegiatan tersebut dilaksanakan di ruas Tol Pekanbaru–Dumai selama dua hari pada tanggal 26–27 Februari 2025.  Dari keterangan Direkrur Lalu Lintas ( Dirlantas ) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menjelaskan, Kegiatan tersebut melibatkan tiga instansi utama, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV (BPTD IV), dan Penegak Hukum Polda Riau. "Dalam operasi penertiban kendaraan tersebut, melibatkan tim gabungan, dan kita fokus melakukan berbagai kegiatan edukasi, namun bilamana ada kita temukan pelanggaran maka kita tetap melakukan penindakan," ujara Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, Senin (03/03/25) Dari hasil rekapitulasi data pelanggaran hasil dari kegiatan penertiban Odol yang melakuka...

Apel Perdana Ramadhan, Kepala Rutan Pekanbaru Ingatkan Disiplin dan Kepatuhan Jam Kerja Selama Ramadhan

POST CAKRAWALA.COM| PEKANBARU   – Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru menggelar Apel Perdana yang dipimpin oleh Kepala Rutan, Bastian Manalu. Dalam apel tersebut, ia menyampaikan arahan penting terkait disiplin kerja dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadhan, Senin (3/3). Bastian Manalu menegaskan bahwa seluruh jajaran Rutan Kelas I Pekanbaru harus mengikuti ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau. Kedua surat tersebut mengatur tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. "Dengan adanya surat edaran ini, saya harapkan seluruh jajaran untuk menyesuaikan dan mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. Disiplin dalam melaksanakan tugas harus tetap menjadi prioritas, termasuk tugas-tugas khusus selama bulan Ramadhan seperti piket p...

MENCEGAH TERJADINYA DISPARITAS PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS, KAJATI MALUKU AGOES SP GELAR DISKUSI TERARAH

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU – Ambon Penanganan Perkara Koneksitas, kerap menimbulkan dualisme kebijakan penuntutan dan disparitas pemidanaan antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum, sehingga melalui Bidang Pidana Militer, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H menggelar sekaligus membuka Diskusi terarah dengan tema *“Disparitas dalam penanganan perkara koneksitas tindak pidana umum”*, pada hari ini Selasa (25/02/2025). Dalam diskusi terarah yang diketahui dilaksanakan di Ballroom Hotel Pacific Ambon ini, menghadirkan peserta diskusi yang terdiri dari Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Militer III-18 Ambon, Oditur Milter IV-19 Ambon, Ditreskrimum Polda Maluku, Pomdam XV/Pattimura, Kumdan XV/Pattimura, Polres P. Ambon & P.P Lease, Fakultas Hukum Unpatti Ambon dan UKIM Ambon, Pom Lantamal IX Ambon, Pom Lanud Pattimura, Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ambon dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Kajati Agoes SP dalam sa...

Perkuat Sinergi dalam Menjaga Kondusifitas, Ditintelkam Polda Riau Sambangi IMKR Riau

Pekanbaru, POSTCAKRAWALA.COM – Dalam upaya mempererat hubungan serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Direktorat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Riau melaksanakan silaturahmi dengan Pengurus teras Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR) Provinsi Riau, di Sekretariat IKMR. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan bertujuan untuk mempererat sinergi antara kepolisian dan organisasi kemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, personil Direktorat Intelkam Polda Riau menyampaikan pentingnya menjaga keharmonisan antar etnis dan budaya di Riau yang dikenal sebagai daerah dengan keberagaman suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Polri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk IKMR, untuk terus berperan aktif dalam menjaga persatuan serta mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah ini. Ketua Harian IKMR Riau Ir. Darmansyah Malik menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen IKMR dalam mendukung program-program kep...

Berikan Surat Edaran Walikota Pekanbaru,Mardiani: Kami Siap Bersinergi serta menjaga kondusifitas selama Bulan Suci Ramandan

POTS CAKRAWALA.COM |PEKANBARU - Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 08/SE/2025, terkait tentang pedoman aktivitas Bulan Suci Ramadhan, yang telah diteken oleh Walikota Pekanbaru Agung,S.E.,M.M. pada 24 Februari 2025. Terkait adanya Surat Edaran tersebut Lurah Padang Terubuk, Syafrianto,S.Pd diwakili Kasi Kesos Pak sukardianto, Babinkamtibmas Herli,RW 02 Mardiani,Spd,dan THL kelurahan Padang Terubuk Tri Holy. Menyerahkan Surat Edaran walikota kota Terkait Pelaku usaha Hiburan Bliard Volker Bilyard.Jl. Teratai No.40, Padang Terubuk, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau 28155 Perangkat Kelurahan dan RW Diterima langsung oleh  Pihak management volker Bliyard Denis. "kita sudah memberikan Surat Edaran terkait tidak di izinkan nya hiburan malam ,bilyrad. Jika Tidak mengidahkan tentu nya bagi pihak yang melanggar akan berhadapan dengan masyarakat setempat dan pemerintah dalam hal ini Satpol PP. Dan jgn sampai Nanti nya ada ormas yg Turun meng sweaping jika mereka melanggar edar...