Berikan Surat Edaran Walikota Pekanbaru,Mardiani: Kami Siap Bersinergi serta menjaga kondusifitas selama Bulan Suci Ramandan
POTS CAKRAWALA.COM |PEKANBARU - Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 08/SE/2025, terkait tentang pedoman aktivitas Bulan Suci Ramadhan, yang telah diteken oleh Walikota Pekanbaru Agung,S.E.,M.M. pada 24 Februari 2025.
Terkait adanya Surat Edaran tersebut
Lurah Padang Terubuk, Syafrianto,S.Pd diwakili Kasi Kesos Pak sukardianto, Babinkamtibmas Herli,RW 02 Mardiani,Spd,dan THL kelurahan Padang Terubuk Tri Holy. Menyerahkan Surat Edaran walikota kota Terkait Pelaku usaha Hiburan Bliard Volker Bilyard.Jl. Teratai No.40, Padang Terubuk, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau 28155
Perangkat Kelurahan dan RW Diterima langsung oleh
Pihak management volker Bliyard Denis.
"kita sudah memberikan Surat Edaran terkait tidak di izinkan nya hiburan malam ,bilyrad.
Jika Tidak mengidahkan tentu nya bagi pihak yang melanggar akan berhadapan dengan masyarakat setempat dan pemerintah dalam hal ini Satpol PP.
Dan jgn sampai Nanti nya ada ormas yg Turun meng sweaping jika mereka melanggar edaran ini."Ungkap Mardiani saat ditemui Awak media . Jum'at,28/2/2025.
Adapun dasar terbitnya Surat Edaran Nomor: 08/SE/2025 tentang pedoman Aktivitas Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 Kota Pekanbaru.
“ kami selaku Perangkat Kelurahan memiliki tanggung jawab moral, untuk turut serta menjaga kondusifitas selama Bulan Suci Ramandan dan umat Islam bisa beribadah dengan khusuk,” Ujar Mardiani RW 02 Kelurahan Pasang Terubuk ini.
Lanjut Mardiani, “ Kami sebagai perangkat RW sudah melaksanakan tugas kami sebagai perangkat di kelurahan.Semoga pelaku usaha dapat melaksanakan Surat Edaran dari walikota kita Bpk Agung nugroho.dan apabila Pelaku Usaha tidak Taat Aturan, sesuai Dengan Surat Edaran Walikota Pekanbaru,dan kami akan Bertindak Tegas Bagi pelaku Usaha Yang Membandel.Bersingeri dengan Sat pol PP dan Aparat Kepolisian" Ungkap RW jalan Mawar ini.
Komentar
Posting Komentar