Dt Afrizal Anjo: Penggawa Melayu Riau siap Bersinergi terkait Surat Edaran Walikota selama Bulan suci Ramadhan.
POST CAKRAWALA.COM |PEKANBARU - Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 08/SE/2025, terkait tentang pedoman aktivitas Bulan Suci Ramadhan, yang telah diteken oleh Walikota Pekanbaru Agung,S.E.,M.M. pada 24 Februari 2025.
Terkait adanya Surat Edaran tersebut Penggawa Melayu Riau ( PMR ) akan turut mengawal SE dari Walikota Pekanbaru dan apabila pelaku usaha mengindahkan aturan tersebut akan berkerja sama dengan pihak Satpol PP dan Kepolisian, melakukan sweeping.
Seperti yang disampaikan Panglima Tinggi Penggawa Melayu Riau, Datuk Afrizal Anjo,MSi, kepada Awak media.Jum'at,(28/2/2025).
“ kami selaku ormas Ormas Melayu penggawa Melayu Riau (PMR ) memiliki tanggung jawab moral, untuk turut serta menjaga kondusifitas selama Bulan Suci Ramandan dan umat Islam bisa beribadah dengan khusuk,” Ujar Dt.Afrzial Anjo.
Lanjut Datuk Anjo, “ Kami sebagai Ormas Melayu akan bersikap tegas dan siap untuk bergerak menggelar sweeping apabila pelaku usaha tidak taat aturan, sesuai Surat Edaran Walikota Pekanbaru, dan tentunya kami akan bersinergi dengan pihak Satpol PP dan Aparat kepolisian dan ormas – ormas Islam lainya,” ucap Anjo yang juga Timbalan I LAMR kita Pekanbaru.
Adapun dasar terbitnya Surat Edaran Nomor: 08/SE/2025 tentang pedoman Aktivitas Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 Kota Pekanbaru.**
Komentar
Posting Komentar