Langsung ke konten utama

Disclaimer

 PEDOMAN MEDIA CYBER

Kemerdekaan berpendapat, Kemerdekaan berekspresi, dan Kemerdekaan Pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari Kemerdekaan berpendapat, Kemerdekaan berekspresi, dan Kemerdekaan Pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi Pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a.Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna ( User Generated Content ) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat.

1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.

2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.

3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancara.

4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.

2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.

3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan ditempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak di koreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh 

Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peduli Sesama, Koti Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru salurkan Sembako Untuk Korban Banjir.

  PEKANBARU,Postcakrawala.com Komando Inti (KOTI) Mahatidana PP kota Pekanbaru tunjukkan rasa peduli kemasyarakat salur kan bantuan ratusan  berupa sembako kepada warga yang terkena bencana banjir di beberapa daerah yang ada wilayah rumbai kota Pekanbaru .Senin  (10/03/2025) Amrizal tanjung DANKOTI yang akrab disapa Am poket langsung memimpin kegiatan ini. Ia didampingi Wakil Komandan 1, Andi Ibrahim sekretaris Alfitra SH Wakil Sekretaris, Taufik Habib; Bendahara, A.P Tarigan; Kasiops Dirga P Sikumbang Kanit URC Rasmalay ,An putra Humas, Asril Tanjung Danton 3 muhar Beserta jajaran KOTI kota Pekanbaru dan Srikandi MPC kota Pekanbaru  yang turut serta membagi kan sembako dalam kegiatan bakti sosial ini  Dalam arahan komandan mengatakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) kepada warga yang terdampak banjir kali ini kami memberikan bantuan sembako dan bantuan ini merupakan bentuk solidaritas seluruh jajaran KOTI MPC Kota Pekanbaru yang turut prihatin atas nasib warga ya...

BEM Sekota Pekanbaru dan Polda Riau Bantu Korban Banjir di Kampung Nelayan

Pekanbaru, POSTCAKRAWALA.COM  – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekota Pekanbaru, yang terdiri dari mahasiswa universitas dan sekolah tinggi, berjibaku membantu masyarakat terdampak banjir di Kampung Nelayan dan Tenda Posko Banjir RW 03 Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pekanbaru. Kamis 6 Maret 2025.  Presiden Mahasiswa UIR Ahmad Deni memimpin aksi kemanusiaan ini dengan mendatangi Posko Pengungsi Banjir dan juga Presma UMRI Teguh Wardana menyusuri jalan dan gang sempit menggunakan perahu karet di kawasan terdampak banjir. Mereka tidak hanya membagikan sembako tetapi juga memberikan semangat kepada warga yang berada di Posko Pengungsi dan yang masih bertahan di rumah mereka, berharap banjir segera surut.  Kegiatan ini turut melibatkan Ditpolairud Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Direktur Polairud, Kombes Pol Tri Setyadi Artono, serta Wakil Direktur Intelkam Polda Riau, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH. Sinergi antara mahasiswa dan Kepolisian ini menunjukkan kepedu...

Gerak Cepat Camat Payung Sekaki, meninjau Langsung Pemukiman Masyarakat Yang Terdampak Banjir Dijalan pemudi Ujung.

POST CAKRAWALA.COM | PEKANBARU - Camat Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Yurikha Herian Danni,S.STP.,M.Si , Turun dan bergerak cepat meninjau / memonitor lokasi banjir yang merendam permukiman masyarakat di sekitar Jalan Pemudi ujung, dan Jalan Cemara ujung Kelurahan Tirta siak, Kecamatan Payung Sekaki, Selasa (4/3) Pagi.  Yurikha Herian Danni, Yang Akrab Sapa Ejak , Turun bersama Sekcam, Lurah Tirta siak Darwindra, Babinsa , bhabinkamtibmas serta didampingi sejumlah RT dan masyarakat . Camat melihat langsung kondisi Rumah dan lingkungan masyarakat yang terdampak banjir." Ada puluhan Kepala Keluarga (KK) yang terdampak banjir akibat luapan Sungai siak dalam dua hari ini. Dilokasi jl.Pemudi ujung ada 50 kepala keluarga yang terendam sedangkan di jalan cemara ujung ada 80 kepala keluarga juga yang terendam" Jelas Ejak.yang didampingi Darwindra lurah Tirta siak. Camat juga mendapatkann info langsung dari salah satu warga yang ditemui mengatakan air naik tinggi selasa pagi pukul ...

DITLANTAS POLDA RIAU BERBAGI TAKJIL DAN AJAK MASYARAKAT TERTIB BERLALU LINTAS.

POST CAKRAWALA.COM |PEKANBARU ,- Memasuki hari ke dua ramadhan 1446 H Wadirlantas Polda Riau AKBP Nurhadi Ismanto bersama Tim melaksanakan kegiatan berbagi paket Takjil di depan Ramayana Trade Center Pekanbaru.  "Alhamdulillah, hari ke dua ramadhan ini kita bisa berbagi langsung dengan masyarakat dan pengedara dengan membagikan paket Takjil untuk bekal berbuka puasa," ujar AKBP Nurhadi kepada awal media, Minggu (02/03/25) Kegiatan berbagi takjil tersebut merupakan rangkaian kegiatan Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2025 yang dimulai dari Pukul 16.00 WIB. "Jelang berbuka puasa ini kita tidak saja membagikan paket Takjil kepada masyarakat maupun pengendara, kita juga menyampaikan pesan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantaslantas guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu Lintas," ujarnya.  Sementara itu, tampak personel Ditlantas Polda Riau tang terangkum dalam kegiatan Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2025 membagikan paket Takjil serta brosur tata te...

Awal Ramadan, Polres Inhil Tingkatkan Patroli Rutin, Antisipasi Kriminalitas dan Aksi Balap Liar

POST CAKRAWALA.COM | TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir, Riau melalui Satuan Polisi Lalu Lintas dan Samapta melaksanakan kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan sejak awal bulan suci ramadan 1446 H/2025 M disejumlah titik rawan kriminalitas dan rawan aksi balapan liar.  Bersama kegiatan pelayanan keamanan ditengah masyarakat diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan warga dalam beraktivitas pada siang hari, malam hingga subuh. "Patroli ini dilaksanakan secara bersama melibatkan personel Satlantas dan Samapta. Pengawasan ditingkatkan dengan giat patroli disejumlah kawasan yang kita anggap rawan aksi balapan liar dan kriminalitas,"kata Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora,S.H,.S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Fandri,S.H saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 3 Maret 2025. Fandri menjelaskan, kegiatan patroli yang ditingkatkan ini dalam rangka pengamanan yang dilakukan kepolisian ditengah masyarakat sejak awal Ramadan. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin meliputi kawasan Jalan T...

Tekan Laka lantas di Jl. TOL Permai Tim Gabungan Lakukan Penertiban Odol

POST CAKRAWALA.COM | PEKANBARU - Dalam rangka menakan angka fatalitas di Jl. Tol serta meningkatkan kesadaran pengendara, Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Riau gelar Operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) kegiatan tersebut dilaksanakan di ruas Tol Pekanbaru–Dumai selama dua hari pada tanggal 26–27 Februari 2025.  Dari keterangan Direkrur Lalu Lintas ( Dirlantas ) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menjelaskan, Kegiatan tersebut melibatkan tiga instansi utama, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV (BPTD IV), dan Penegak Hukum Polda Riau. "Dalam operasi penertiban kendaraan tersebut, melibatkan tim gabungan, dan kita fokus melakukan berbagai kegiatan edukasi, namun bilamana ada kita temukan pelanggaran maka kita tetap melakukan penindakan," ujara Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, Senin (03/03/25) Dari hasil rekapitulasi data pelanggaran hasil dari kegiatan penertiban Odol yang melakuka...

Apel Perdana Ramadhan, Kepala Rutan Pekanbaru Ingatkan Disiplin dan Kepatuhan Jam Kerja Selama Ramadhan

POST CAKRAWALA.COM| PEKANBARU   – Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru menggelar Apel Perdana yang dipimpin oleh Kepala Rutan, Bastian Manalu. Dalam apel tersebut, ia menyampaikan arahan penting terkait disiplin kerja dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadhan, Senin (3/3). Bastian Manalu menegaskan bahwa seluruh jajaran Rutan Kelas I Pekanbaru harus mengikuti ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau. Kedua surat tersebut mengatur tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. "Dengan adanya surat edaran ini, saya harapkan seluruh jajaran untuk menyesuaikan dan mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. Disiplin dalam melaksanakan tugas harus tetap menjadi prioritas, termasuk tugas-tugas khusus selama bulan Ramadhan seperti piket p...

MENCEGAH TERJADINYA DISPARITAS PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS, KAJATI MALUKU AGOES SP GELAR DISKUSI TERARAH

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU – Ambon Penanganan Perkara Koneksitas, kerap menimbulkan dualisme kebijakan penuntutan dan disparitas pemidanaan antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum, sehingga melalui Bidang Pidana Militer, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H menggelar sekaligus membuka Diskusi terarah dengan tema *“Disparitas dalam penanganan perkara koneksitas tindak pidana umum”*, pada hari ini Selasa (25/02/2025). Dalam diskusi terarah yang diketahui dilaksanakan di Ballroom Hotel Pacific Ambon ini, menghadirkan peserta diskusi yang terdiri dari Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Militer III-18 Ambon, Oditur Milter IV-19 Ambon, Ditreskrimum Polda Maluku, Pomdam XV/Pattimura, Kumdan XV/Pattimura, Polres P. Ambon & P.P Lease, Fakultas Hukum Unpatti Ambon dan UKIM Ambon, Pom Lantamal IX Ambon, Pom Lanud Pattimura, Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ambon dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Kajati Agoes SP dalam sa...

Perkuat Sinergi dalam Menjaga Kondusifitas, Ditintelkam Polda Riau Sambangi IMKR Riau

Pekanbaru, POSTCAKRAWALA.COM – Dalam upaya mempererat hubungan serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Direktorat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Riau melaksanakan silaturahmi dengan Pengurus teras Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR) Provinsi Riau, di Sekretariat IKMR. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan bertujuan untuk mempererat sinergi antara kepolisian dan organisasi kemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, personil Direktorat Intelkam Polda Riau menyampaikan pentingnya menjaga keharmonisan antar etnis dan budaya di Riau yang dikenal sebagai daerah dengan keberagaman suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Polri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk IKMR, untuk terus berperan aktif dalam menjaga persatuan serta mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah ini. Ketua Harian IKMR Riau Ir. Darmansyah Malik menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen IKMR dalam mendukung program-program kep...

Berikan Surat Edaran Walikota Pekanbaru,Mardiani: Kami Siap Bersinergi serta menjaga kondusifitas selama Bulan Suci Ramandan

POTS CAKRAWALA.COM |PEKANBARU - Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 08/SE/2025, terkait tentang pedoman aktivitas Bulan Suci Ramadhan, yang telah diteken oleh Walikota Pekanbaru Agung,S.E.,M.M. pada 24 Februari 2025. Terkait adanya Surat Edaran tersebut Lurah Padang Terubuk, Syafrianto,S.Pd diwakili Kasi Kesos Pak sukardianto, Babinkamtibmas Herli,RW 02 Mardiani,Spd,dan THL kelurahan Padang Terubuk Tri Holy. Menyerahkan Surat Edaran walikota kota Terkait Pelaku usaha Hiburan Bliard Volker Bilyard.Jl. Teratai No.40, Padang Terubuk, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau 28155 Perangkat Kelurahan dan RW Diterima langsung oleh  Pihak management volker Bliyard Denis. "kita sudah memberikan Surat Edaran terkait tidak di izinkan nya hiburan malam ,bilyrad. Jika Tidak mengidahkan tentu nya bagi pihak yang melanggar akan berhadapan dengan masyarakat setempat dan pemerintah dalam hal ini Satpol PP. Dan jgn sampai Nanti nya ada ormas yg Turun meng sweaping jika mereka melanggar edar...