PEKANBARU- POST CAKRAWALA.COM Larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah telah di atur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi(Kemendikbudristek) juga menegaskan kembali aturan ini untuk memastikan penerapannya diseluruh satuan pendidikan. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Pernyataan ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, Rahman Ardian SH MH kepada wartawan, selasa 4 februari /2025). Menurut Pengacara Muda ini, larangan ini ditujukan untuk mencegah adanya praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan yang dapat membebani siswa dan orang tua. Kemudi...